Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di PN Stabat Terkesan Dipaksakan

Penasihat hukum terdakwa kasus penipuan dan penggelapan di PN Stabat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Namun selang beberapa jam, tersangka kembali dibawa penyidik pembantu ke Kejaksaan Negeri Langkat dan akhirnya JPU menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan akhirnya Irwansyah Putra resmi menjadi tahanan JPU Kejari Langkat," sambungnya.

Pria Asal Medan Ditipu Saat Beli RX King di Langkat Lalu Diteriaki Rampok, Polisi Buru Pelaku

Namun demikian, ia menilai salut dengan cepatnya kerja penyidik dan penyidik pembantu di Satreskrim Polres Langkat dalam menuntaskan perkara tersebut. Alasannya, Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: SP-Lidik/59/II/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023 terbit, dan pada 25 Juli 2023 terhadap terdakwa sudah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan.

"Seingat saya di Unit Tipidter itu ada pegaduan saya sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini tidak jelas perkembangannya termasuk di Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat dengan Dumas tertanggal 30 Oktober 2018 dan Laporan Polisi Nomor: LP/199/III/2020/SU/LKT tanggal 30 Maret 2020, atas nama Pelapor atau korban bernama Zunaidi," katanya.

Layanan Kesehatan Masyarakat, Edy Rahmayadi Siapkan 33 Bus Rumah Sakit Berjalan

Terdakwa didakwa perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana yang dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, sesuai dengan Nomor Perkara: 669/Pid.B/2023/PN Stb.