Cabuli 10 Murid, Oknum Guru Predator Seks di Langkat Ditangkap

JP, oknum guru di Langkat ditangkap karena cabuli 10 pelajar.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Langkat. Kali ini, oknum guru yang menjadi pelakunya berinisial JP (27), berstatus guru honorer di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

img_title Modus Memeriksa Kelengkapan Surat Kendaraan, Polisi Gadungan Ini Cabuli dan Curi Handphone Korban

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto menjelaskan, terungkapnya dugaan pencabulan itu berawal dari laporan korban kepada sang ayah. Peristiwa keji dan bejat itu terjadi di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Senin 9 Oktober 2023.

"Perbuatan cabul itu terjadi berawal salah seorang korban melapor kepada ayahnya bahwa tidak mau lagi sekolah karena alasan takut. Saat jam pelajaran olahraga, kemaluan korban dipegang dan diraba-raba pelaku," kata Yudianto, Rabu 11 Oktober 2023.

img_title Kebun Sawit Para Pensiunan PTP III di Langkat Diduga Disita Sepihak, PT Sekoci Layangkan Gugatan ke PN Stabat

Menurutnya, kejadian itu dialami korban ketika di depan kelas, saat dipanggil oleh pelaku. Mendapat laporan itu, sang ayah mendatangi sekolah. Setibanya di sekolah, sudah kumpul juga orang tua murid yang mengadukan persoalan serupa.

"Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura kemudian mendatangi sekolah tersebut. Dan mengamankan pelaku serta membawa pelaku ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut," katanya.

img_title Sambut HUT ke-25, Demokrat Langkat Gelar Aksi Hijau Bersama Warga Lewat 'Gerakan Indonesia Asri Langit Biru' di Stabat

Ia menyebut, tidak hanya seorang saja korban dari pelaku predator seks tersebut.

"Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap 10 orang murid," tambahnya.

Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku disangkakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.