Kedok Suami Oknum Guru di Tanjungbalai Terbongkar, Cabuli Siswa SD Yatim Piatu Pakai Modus Pinjamkan HP

Ilustrasi anak laki-laki korban pencabulan.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Tanjungbalai , VIVA Medan –Polres Tanjungbalai membeberkan kronologi kasus mengungkapkan seksi yang dialami siswa Sekolah Dasar (SD) kelas V, yang dilakukan seorang pria berinisial A (37) di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

img_title Dengar Keluhan Orang Tua Korban Keracunan MBG di Karo, Wapres Gibran Siapkan Opsi Rujukan ke Jakarta

Pelaku A ini, merupakan suami dari D, seorang guru berstatus PPPK paruh waktu, yang mengajar di tempat korban sekolah di salah satu SD di Kota Tanjungbalai. Kabar beredar, diduga D ikut terlibat dalam aksi asusila tersebut. 

Kepala Seksi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan menjelaskan mengungkapkan pengalaman seksi anak berusia 12 tahun itu, terjadi pada Senin siang, 4 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Dimana, Seorang korban merayu dengan memberikan pinjaman handphone kepada pelaku.

img_title Sinergi Pemkot dan Imigrasi Sumut, Kakanwil Terima Aspirasi Penguatan Layanan Keimigrasian di Tanjungbalai

“A dengan cara didampingi korban dengan memberi ponsel, untuk dimainkan oleh korban,” kata Ipda Ruslan saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Kamis 23 Juli 2026.

Ruslan mengatakan Anak malang itu, merupakan yatim piatu dan dirawat oleh nenek. Antara korban dan pelaku masih merupakan tetangga. 

img_title Sarwendah Dikabarkan akan Gugat Balik Ruben Onsu, Ini Gugatannya

“Selanjutnya, terlapor A membuka celana korban dan menjilat kemaluan korban, serta anus korban,” sebut Ipda Ruslan. 

Ruslan mengungkapkan korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu sambungnya. Lalu, membuat laporan resmi ke Polres Tanjungbalai. Kasus ini, ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai. 

Pasangan suami istri (Pasutri) sudah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan atas kasus mengungkapkan siswa SD.

“Terhadap dugaan terlapor dikenai Pasal 415 huruf b jo pasal 417 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun,” kata Ruslan.

Sebelumnya, warga yang geram melihat aksi Pasutri tersebut dan mendatangi rumah mereka di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu malam, 22 Juli 2026. 

Peristiwa itu, viral di media sosial, ratusan orang mendatangi rumah pasutri itu. Banyak warga yang membuka pelaku kekerasan rumah hingga pintu rumahnya berhasil dijebol.

Oknum guru itu, tampak pasrah saat ditarik kembali warga di tengah kepadatan. Agar tidak jadi amuk massa, petugas kepolisian langsung mengevakuasi pasutri itu, ke Polres Tanjungbalai sambil melakukan pemeriksaan atas kasus asusila tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title