Gegara Makan Rambutan, Anak Yatim 5 Tahun di Sumut Disetrika Tantenya
- Dok Polres Simalungun
Ronald menyebutkan, kekerasan yang dialami bayi malang itu dilaporkan warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada 5 Oktober 2023.
Polisi pun bergerak ke lokasi mengamankan SM dan mengevakuasi R ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Ronald menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 4 Oktober 2023, yang berawal SM menegur R karena makan semua buah rambutan di rumah hingga berserakan.
"Karena merasa marah dan kecewa, SM memukul kaki R dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas," jelas Ronald.
Katanya, pengakuan RM kepada penyidik, bahwa tindakan yang dilakukannya untuk mendisiplinkan R yang kini tinggal bersamanya.
"Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Ronald.