Penyelewengan Solar Subsidi di Taput, 2 Petugas SPBU Ditangkap Karena Terima Upah Rp 10 Ribu
- Dok Polres Taput.
VIVA Medan - Tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan Polres Tapanuli Utara berhasil penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis solar bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kasus penyelewengan solar subsidi berawal dari laporan masyarakat masuk hot line telepon polisi 110. Kemudian, petugas kepolisian mengejar mobil pick up jenis L300 dengan membawa BBM bio solar di dalam Balteng, yang sudah di modifikasi dan berisikan 500 liter.
Polisi langsung menyetop mobil pick up tersebut, di Jalan Balige kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon, Kabupaten Taput, Jumat dini hari, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kemudian, petugas kepolisian mengamankan lima pelaku, yakni Bintang Simanungkalit (19), warga kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon, Taput, Rian Simanungkalit (19) warga kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon, Taput, Halason Situmeang (33) , Irwan Apri Wasinton Sihombing (48) warga Simaungmaung kecamatan Tarutung dan Marno Sihombing (31) warga Tarutung Taput.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, mengungkapkan bahwa pertama kali, berhasil di amankan, yaitu Bintang Simanungkalit dan Rian Simanungkalit saat mengangkut Solar tersebut dengan menggunakan mobil L300 bermerek CKB.
"Saat itu, di dalam mobil sudah ada sebanyak 7 jerigen, berisikan BBM bio solar dengan ukuran masing-masing jerigen sebayak 30 liter," jelas Johanson, Sabtu 7 Oktober 2023.
Setelah di interogasi berkembang informasi. Lanjut, Johanson mengungkapkan pihaknya mengejar Halason Situmeang dan berhasil di temukan petugas di Tarutung sekitar pukul 01.35 WIB.