Pelayanan Publik 2022: Deli Serdang Terbaik, Binjai dan 4 Daerah Ini Zona Merah

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terima piagam penghargaan.
Sumber :
  • MEDAN VIVA

VIVA - Tercatat ada 5 Kabupaten/Kota dari 34 Pemerintah Daerah (Pemda) pelayan publik menyandang predikat zona merah. Hal itu, berdasarkan hasil survei penilaian pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman Perwakilan Sumut.

Hanura Parpol ke-8 Daftar Pilgubsu, Ini Alasan Edy Rahmayadi Ingin Kembali Menjabat Gubernur Sumut

Kelima Kabupaten/Kota pelayan publik masuk di zona merah, yakni Kabupaten Labuhanbatu Selatan (52,68), Kota Sibolga (51,15), Kota Tanjung Balai (50,2), Kabupaten Nias Utara (49,34) dan Kota Binjai (45,16).

Kemudian,16 Pemda meraih predikat Zona Hijau, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menduduki peringkat kedua, setelah Kabupaten Deli Serdang.

Pemprov Sumut Terus Tingkatan Digitalisasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Baca juga:

Ke-16 Pemda tersebut, diganjar piagam penghargaan predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman dan diserahkan langsung Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar di Kantor Ombudsman Sumut, di Kota Medan, Kamis 26 Januari 2023.

Memuluskan Langkah ke Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Mendaftar ke PAN

Selanjutnya, terdapat 13 Kabupaten/Kota di Sumut dalam pelayanan publik masuk zona kuning pada hasil survei penilaian pelayanan publik tahun 2022 ini.

Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan ada perubahan sangat drastis dalam pelayanan publik dimasing-masing Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

"Ini luar biasa dan itu berat, apalagi proses metode survei ini sangat rumit, jadi ini tidak hanya melihat, ruang layanan, standar layanan, dan sarana dan pra sarananya. Tapi ditahun ini itu ada wawanacaranya dengan petugas 4 orang di setiap OPD dan dan masyarakat yang ada di ruang layanan itu," jelas Abyadi.

Abyadi menjelaskan di tahun 2021 predikat zona hijau itu sebanyak delapan Pemda dan 2022 menjadi 16 Pemda. Zona kuning di tahun 2021 ada 18 Pemda dan 2022 menjadi 13 Pemda. Kemudian, zona mereh yang sebelumnya delapan menjadi lima Pemda.

"Jadi memang masyarakat di wawancarai petugas di wawancarai, kemudian observasi ruang layanan dan ada studi dokumen, tapi walaupun begitu ribet, ini hasilnya sangat luar biasa," kata Abyadi.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menerima anugrah predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI. Ia mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman, atas segala arahan dan motivasi pada Pemprov  Sumut, sehingga berhasil meraih 5 besar terbaik se-Indonesia dalam hal Pelayanan Publik.

Namun Edy Rahmayadi belum berbesar hati, karena masih ada Kabupaten/Kota di Sumut yang masuk zona merah dalam hal Pelayanan Publik.

"Karena dari 33 kabupaten/kota saya, lima di antaranya masih berada di zona merah dalam hal pelayanan publik. Dalam memberikan fasilitas infrastruktur pelayanan publik saja kita masih belum mampu, dan saya harap dapat dilakukan perbaikan ke depan," ucap Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi meminta pada Kabupaten/kota yang masih di zona merah antara lain, Labusel, Sibolga, Padangsidimpuan, Nias Utara, dan Binjai, untuk dapat berkonsultasi dengan Ombudsman mengenai perbaikan pelayanan publik ini.

Edy juga mengingatkan para Bupati dan Walikota, bahwa jabatan yang diperoleh adalah sebagai pelayan untuk masyarakat dan bukan dilayani.

"Kita harapkan kedepan bagi kabupaten/kota di Sumut yang berada di zona merah untuk dapat meningkatkan kembali pelayanan publik tersebut. Tahun lalu Pemprov Sumut juga dalam hal pelayanan publik ini masuk dalam zona kuning. Namun dengan perbaikan yang dilakukan saat ini Pemprov Sumut meraih penghargaan," katanya.

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo mengatakan, Ombudsman menerima aduan masyarakat dan juga upaya lain dalam perbaikan pelayanan publik. Ia berharap Sumut ke depannya memiliki road map dalam perbaikan pelayanan publik setiap tahunnya.

Dadan juga meminta Pemprov Sumut mampu mengkoordinir kabupaten/kota masuk kedalam zona hijau dalam hal pelayanan publik.

"Kenapa ini kami lakukan karena ingin mengetahui dan mengukur kemajuan pelayanan publik di daerah masing-masing di Indonesia. Sesuai arahan Presiden, kedepan Ombudsman juga akan melakukan penilaian opini pelayanan publik seperti yang dilaksanakan oleh BPK RI," katanya.

Daftar Pemda yang mendapat opini penilaian pelayanan publik Ombudsman tahun 2022.

Zona Hijau

1. Kabupaten Deli Serdang (91,99)
2. Pemprov Sumatera Utara (90,54)
3. Kabupaten Humbang Hasundutan (89.8)
4. Kabupaten Serdang Bedagai (89,21)
5. Kota Tebing Tinggi (88,6)
6. Kabupaten Langkat (87,8)
7. Kabupaten Tapanuli Selatan(87,2)
8. Kabupaten Batu Bara (86,62)
9. Kabupaten Nias (85,05)
10. Kabupaten Pakpak Bharat (84,68)
11. Kabupaten Simalungun (83,7)
12. Kabupaten Dairi (83,54)
13. Kabupaten Padang Lawas Utara (83,15)
14. Kota Medan (81,43)
15. Kabupaten Tapanuli Utara (79,85)
16. Kabupaten Labuhan Batu Utara (78,78)

Zona Kuning

1. Kabupaten Samosir (75,14)
2. Kabupaten Nias Selatan (72,23)
3. Kabupaten Toba (70,65)
4. Kabupaten Asahan (70,55)
5. Kota Padangsidimpuan (70,38)
6. Kabupaten Padang Lawas (68,26)
7. Kabupaten Karo (67,15)
8. Kota Gunungsitoli (63,07)
9. Kabupaten Tapanuli Tengah (62,24)
10. Kabupaten Mandailing Natal (61,25)
11. Kabupaten Labuhan Batu (59,94)
12. Kota Pematangsiantar (58,46)
13. Kabupaten Nias Barat (58,22)

Zona Merah

1. Kabupaten Labuhanbatu Selatan (52,68)
2. Kota Sibolga (51,15)
3. Kota Tanjung Balai (50,2)
4. Kabupaten Nias Utara (49,34)
5. Kota Binjai (45,16)