Sepekan Ini, Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Kasus Narkotika

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Dalam sepakan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sudah menuntut mati 16 terdakwa kasus narkotika, dalam persidangan. Belasan terdakwa divonis mati, yakni Kejari Sergai dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

Kronologi Penggrebekan Bandar Narkoba di Medan, Berujung Penyerangan Hingga 2 Motor Polisi Dibakar

Dengan ini, awal bulan Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, sudah dituntut 73 terdakwa, kasus narkotika di wilayah Sumut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan sebagian dari perkara ini, sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding hingga peninjauan kembali (PK).

Yos mengungkapkan kasus menjadi sorotan publik adalah, 9 terdakwa dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Sergei, Selasa 26 September 2023. Ke-9 terdakwa yang dituntut hukuman mati.

Viral! Grebek Bandar Narkoba di Medan Belawan, 2 Motor Milik Polisi Dibakar OTK

Masing-masing bernama Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi. Kemudian, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution, dab Heri Setiawan Bin Suryono.

"Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 Kg dari tengah laut, yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai," ucap Yos.

Camat di Kabupaten Batubara Ditangkap Polisi, Usai Pesta Sabu Bersama 2 Rekannya

Yos mengatakan tuntutan mati adalah pidana yang terberat, menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia.

"Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.

Dimana, hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati, justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.

"Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba," tutur Yos.