KIP Jokowi di Univa Labuhanbatu Dikorupsi, Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka

Tersangka korupsi dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Jokowi di Universitas Al Washliyah (Uniba) Kabupaten Labuhanbatu.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Empat tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Jokowi di Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin petang, 18 September 2023.

SMMPTN Barat 2024 Konsorsium BKS-PTN Barat Resmi Diluncurkan, Ini Kata Rektor USU

Empat tersangka ditahan itu, masing-masing berinisial MAR selaku dosen dan mantan Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah Labuhanbatu, SH (wiraswasta), RK (wiraswasta), dan HN (wiraswasta). Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut, di Jalan AH Nasution, Kota Medan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023. Dititipkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Tarigan.

Soroti Kenaikan UKT, F-PKS DPRD Sumut : Jangan Sampai PTN Menetapkan Melebihi Batas BKT

Yos menjelaskan kronologi dugaan korupsi, dilakukan keempat tersangka dengan memiliki peran masing-masing. Dimana, pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Dikti RI memberikan bantuan KIP kepada 233 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (UNIVA). Setiap mahasiswa menerima KIP tersebut, sebesar Rp7.200.000 per semester.

Dengan perincian peruntukan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 dan biaya hidup sebesar Rp4.800.000 per mahasiswa setiap semester yang bersumber dari dana APBN RI. Lanjut Yos mengungkapkan, bahwa Kemendikbudristek RI mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

Permudah Masyarakat Mengakses Buku, Pemprov Luncurkan Aplikasi D-Litera dan Tiba di Sumut

Tersangka ditahan Wakil Rektor Univa Labuhanbatu dan 3 orang pihak swasta.

Photo :
  • Dok Kejati Sumut

"Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp2.500.000 hingga Rp3.100.000 per mahasiswa," kata Yos.

Halaman Selanjutnya
img_title