KIP Jokowi di Univa Labuhanbatu Dikorupsi, Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka
- Dok Kejati Sumut
Yos mengatakan saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa.
"Ini adalah tindakan pembodohan, dimana mahasiswa yang seharusnya sangat membutuhkan biaya tersebut justru dipungli oleh oknum dosennya sendiri demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ucap Yos, yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.
Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP pada Universitas Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021/2022 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Yos.