57 Terdakwa Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut hingga September 2023, Kejari Medan Tertinggi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mencatat Januari hingga pertengahan September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut 57 terdakwa kasus narkoba dengan pidana mati.

Wujudkan Program Imipas, Lapas Siborongborong Kembali Razia Rutin Warga Binaan

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Tarigan. Ia menjelaskan bahwa puluhan terdakwa dituntut mati itu, sebagai komitmen pihaknya memberikan perhatian khusus dalam penindakan hukum narkoba.

"Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku," sebut Yos, Senin 18 September 2023.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Yos menjelaskan 57 terdakwa dituntut mati itu, dengan perincian Kejari Medan 32 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.

Sidang terdakwa Rambo divonis mati di PN Medan.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

"Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa," jelas Yos.

Yos mengungkapkan walaupun hakim memiliki kebebasan dalam mementukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Namun, ia menilai tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.

Halaman Selanjutnya
img_title