Rapidin Simbolon di Demo Kadernya, Ketua DPRD Sumut: Partai Lain Tepuk Tangan
- BS Putra/VIVA Medan
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon membantah atas tudingan dirinya terlibat atau menikmati dana bantuan Covid-19 Kabupaten Samosir tahun anggaran 2022, lalu. Namun begitu, Rapidin yang merupakan mantan Bupati Samosir itu, mengapresiasi atas kepedulian kader-kadernya meminta klarifikasi atas isu dugaan korupsi tersebut.
Rapidin mengatakan saat demo berlangsung dirinya sedang berada di Kepulauan Nias, Sumatera Utara dalam rangka melakukan konsolidasi internal partai bersama pengurus dan kader, untuk dapat memenangkan PDI Perjuangan dan Bacapres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024.
Lanjut, Rapidin mengungkapkan bahwa para pendemo tersebut, bukan bagian dari pengurus PDI Perjuangan. Tapi, dia akan memberikan klarifikasi atau tanggapan secara terbuka terkait dengan apa ditudingkan pendemo itu, kepada dirinya.
Rapidin menjelaskan bahwa dirinya tidak ada satu rupiah mengambil uang dana Covid-19 tersebut. Sehingga dia menilai tidak tepat, bila ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi seperti apa ditudingkan selama ini.
Dalam tindak pidana korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta, menjadi terdakwa adalah mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala (58).
Kemudian, Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir dan Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).
Menurut Rapidin, bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, juga sudah memberikan klarifikasi terkait tidak keterlibatan dirinya dalam dana bantuan Covid-19 di Kabupaten Samosir.