Dikendalikan Terpidana Seumur Hidup, Sindikat Jaringan Narkoba Dibongkar Polda Sumut
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Komitmen dalam pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba. Berbagai barang bukti narkotika, uang senilai Rp 1 miliar lebih dan kendaraan jenis mobil mewah disita.
Hal itu, diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan di Mako Polresta Deli Serdang, Rabu 13 September 2023. Ia menginstruksikan seluruh jajaran Polda Sumut, untuk gencar tindak tegas segala aktivitas peredaran narkoba.
"Komitmen itu diwujudkan dengan kegiatan Polresta Deliserdang yang mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana (napi)," sebut Agung didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kapolda menjelaskan, pada Jumat 8 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, diamankan tersangka RJ dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi. RJ mengaku menyimpan narkotika di rumah kosan, Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 2 Kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 HP, dan timbangan elektrik," ujar Kapolda.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
- Dok Polda Sumut
Imam mengungkapkan, jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan napi berinisial SK dengan vonis seumur hidup.