Wacana Pilkada 2024 Dimajukan, Ini Respon KPU Sumut

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Kita sifatnya penyesuaian, bila ada perubahan (Pilkada dimajukan)," tutur Herdensi.

Arus Mudik Lebaran 2025, Musa Rajekshah Minta Pemerintah Antisipasi Jalur Rawan Bencana

Jadwal Pilkada serentak 2024, masih sebatas wacana. Karena, bila ada perubahan harus kembali dilakukan bersama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, KPU RI, Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI.

Dengan itu, Herdensi mengungkapkan KPU Sumut sebagai sebagai penyelenggaraan Pemilu, pihaknya mengikuti itu peraturan yang ditetapkan saja.

Pemprov Sumut Dorong Proses Revisi RTRW

"Juga ada keputusan bersama ya. Penyelenggara Pemilu, Pemilu dan DPR RI. Bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini, di tanggal 27 November 2024. Kita sebagai penyelenggaraan Pemilu kita mengikuti itu saja," tutur Herdensi.