Wacana Pilkada 2024 Dimajukan, Ini Respon KPU Sumut

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sifatnya mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada, mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Meski Sudah Berdamai, KPU Sumut Tetap Usut Perselingkuhan Oknum Anggota KPU Nias Barat

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat menjawab pertanyaan terkait dengan wacana Pilkada serentak 2024, dimajukan pada September 2023. Yang sebelumnya, direncanakan 27 November 2024.

"Ya, kalau kita kan, penyelenggara pemilu. Sudah ada aturan, yang kemudian ada aturan yang mengikat. Kita tetap berpegang pada aturan yang ada," ungkap Herdensi, saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 8 September 2023.

Anggota KPU Nias Barat Jadi Tersangka Usai Digrebek Selingkuh, KPU Sumut: Kami Prihatin

Herdensi mengungkapkan pihaknya, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, masih berpegangan pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Karena, KPU Sumut hanya mengikuti keputusan peraturan dari KPU RI, untuk disesuaikan dimasing-masing wilayah kerjanya.

"Kita menunggu saja lah, kalau ada perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu, sudah mengatur terkait dengan serentakan Pilkada ini. Bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024," jelas Herdensi.

Halalbihalal Anggota DPR RI Ijeck, Dihadiri Ribuan Masyarakat, Tokoh Hingga Gubernur

Kertas surat suara Pemilu (ilustrasi).

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Herdensi menyatakan bila ada aturan yang berubah dari yang ada saat ini. KPU Sumut, akan mengikuti perubahan itu. KPU ini, pelaksana undang-undang.

"Kita sifatnya penyesuaian, bila ada perubahan (Pilkada dimajukan)," tutur Herdensi.

Jadwal Pilkada serentak 2024, masih sebatas wacana. Karena, bila ada perubahan harus kembali dilakukan bersama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, KPU RI, Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI.

Dengan itu, Herdensi mengungkapkan KPU Sumut sebagai sebagai penyelenggaraan Pemilu, pihaknya mengikuti itu peraturan yang ditetapkan saja.

"Juga ada keputusan bersama ya. Penyelenggara Pemilu, Pemilu dan DPR RI. Bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini, di tanggal 27 November 2024. Kita sebagai penyelenggaraan Pemilu kita mengikuti itu saja," tutur Herdensi.