Otak Pelaku Penembakan Eks Anggota DPRD Langkat Divonis 15 Tahun, Hakim: Bukan Pembunuhan Berencana
- M Akbar/VIVA Medan
Terdakwa Dedi Bangun (berdiri), eksekutor penembakan eks anggota DPRD Langkat, Paino, divonis 13 tahun penjara.
- M Akbar/VIVA Medan
Eksekutor Penembakan Paino Divonis 13 Tahun
Sebelum Tosa, Dedi Bangun selaku eksekutor penembakan, yang mendengar putusannya yang dibacakan Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara.
"Menyatakan terdakwa Dedi Bangun dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 13 tahun penjara," kata Ledis.
Terdakwa Dedi Bangun menerima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara JPU menjawab pikir-pikir. Sebelumnya, kedua terdakwa, Dedi Bangun dan Luhur Sentosa Ginting dituntut JPU dengan pidana 20 tahun kurungan penjara.
Bagi JPU, keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Terlebih lagi terdakwa Tosa, hal yang memberatkannya adalah sebagai aktor intelektual dan perbuatannya menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban. Terdakwa juga sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus penembakan dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara. Kemudian terdakwa juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.