Bupati Langkat Nonaktif Divonis Ringan Kasus Satwa Dilindungi, 'Orangutan' Datangi Kejati Sumut

'Orangutan' datangi Kejati Sumut protes vonis ringan Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin divonis ringan yakni 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri Stabat, Senin, 28 Agustus 2023. Putusan itu, menuai protes dari penggiat satwa dilindungi dengan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumut, di Jalan Jendral AH Nasution, Kota Medan, Selasa 4 September 2023.

Usai Dipecat Gegara Menghina, Wenny Eks Pegawai PT Timah Bongkar Dugaan Korupsi Petinggi BUMN

Selain dihukum dua bulan penjara, majelis hakim juga mewajibkan Terbit, untuk membayar denda Rp 50 juta. Sedangkan, Bupati Langkat nonaktif itu, tidak menjalani hukuman penjara. Dia hanya perlu menjalani masa percobaan selama 4 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terbit dengan hukuman 10 bulan kurung penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Terbit oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakkara. Terbit hanya dinyatkan lalai karena memiliki satwa dilindungi. Sebagaimana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Terkait Gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Atas vonis ringan tersebut, para pegiat dari aliansi beberapa lembaga yang tergabung di Forum Konservasi Orangutan Sumatra (FOKUS), dilakukan dengan memajang poster dan membawa ‘orangutan’. Bukan orangutan asli, melainkan orang yang memakai kostum mirip orangutan.

“Ini adalah bentuk keprihatinan kita terhadap vonis majelis hakim terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin,” ucap Ketua FOKUS Indra Kurnia, kepada wartawan.

BBKSDA Sumut Terapkan Pembayaran Non Tunai Masuk TWA Sejak Februari 2025

Ringannya vonis terhadap Terbit menjadi cermin buruk penegakan hukum kasus kejahatan kehutanan. Apalagi Terbit adalah seorang pejabat publik yang harusnya memahami soal undang-undang yang mengatur tentang konservasi.

“Kita mendorong kejaksaan untuk mengajukan banding. Menurut kita ini tidak berkeadilan ekologi,” kata Indra.

Halaman Selanjutnya
img_title