Pria di Tanjungbalai Sumut Sekap dan Ancam Bunuh 2 Anaknya, Gegara Istri Tak Mau Berhubungan Badan

Tersangka JOS yang sekap dan ancam bunuh anaknya.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Polisi bergerak ke rumah korban yang dijadikan pelaku untuk menyekap para korban. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku dan membawa ke Mako Polres Tanjungbalai, untuk menjalani pemeriksaan.

92 Perjalanan KA Setiap Harinya, KAI Sumut Imbau Masyarakat Waspada Lalui Perlintasan Sebidang

Dari hasil pemeriksaan pelaku, mengaku kesal dengan istrinya yang menolak untuk berhubungan badan. Sedangkan, NMS menolak dengan alasan capek bekerja satu harian.

"Istrinya ini bekerja, untuk biaya hidup anak-anaknya. Saat itu, dia (korban) sedang capek (sehingga menolak hubungan badan)," kata Eri.

Tak Diberi Uang, Pria di Tanjung Balai Pukul Kepala Ibu Kandungnya Pakai Kayu Broti

Eri menambahkan bahwa JOS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No. 35 Thn 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari K.U.H. Pidana," tutur Eri.

Polda Sumut Buru 4 Buronan Kasus Sabu 117 Kilogram