Pria di Tanjungbalai Sumut Sekap dan Ancam Bunuh 2 Anaknya, Gegara Istri Tak Mau Berhubungan Badan

Tersangka JOS yang sekap dan ancam bunuh anaknya.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Polisi bergerak ke rumah korban yang dijadikan pelaku untuk menyekap para korban. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku dan membawa ke Mako Polres Tanjungbalai, untuk menjalani pemeriksaan.

Viral! Anak Durhaka Ancam Bunuh Ibu Kandung, Gegara Tak Diberi Uang

Dari hasil pemeriksaan pelaku, mengaku kesal dengan istrinya yang menolak untuk berhubungan badan. Sedangkan, NMS menolak dengan alasan capek bekerja satu harian.

"Istrinya ini bekerja, untuk biaya hidup anak-anaknya. Saat itu, dia (korban) sedang capek (sehingga menolak hubungan badan)," kata Eri.

204 Kios TPO di Tanjungbalai Hangus Dibakar, Polisi Selidiki Motif Pembakaran

Eri menambahkan bahwa JOS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No. 35 Thn 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari K.U.H. Pidana," tutur Eri.

Pulang dari Pengadilan Agama, Wanita Ini Nekat Hendak Loncat dari Fly Over di Medan