3 Terdakwa Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Dituntut 18 Tahun, Otak Pelaku dan Eksekutor Besok
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Tiga dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana mantan anggota DPRD Langkat, Paino, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Stabat, Selasa 29 Agustus 2023 sore.
Adapun ketiga terdakwa dimaksud yakni, M Heriska Wantero alias Tato, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato. Sementara 2 terdakwa lainnya, Luhur Sentosa Ginting yang didakwa sebagai dalang penembakan dan Dedi Bangun selaku eksekutor, ditunda mendengar tuntutannya dan dijadwalkan pada Rabu 30 Agustus 2023.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara, ketiga terdakwa dituntut 18 tahun pidana kurungan penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Sidang penembakan dan pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat dipimpin hakim ketua Ledis Meriana Bakara.
- Istimewa/VIVA Medan
"Hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Kemudian terdakwa ikut menghilangkan jejak," kata JPU.
Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan. Dalam sidang terungkap bahwa 4 terdakwa (M Heriska Wantero alias Tato, Persadanta Sembiring alias Sahdan, Sulhanda Yahya alias Tato dan Dedi Bangun) sudah berdamai dengan pihak keluarga yang diwakili oleh Istri Almarhum Paino, Nilawati br Sembiring.
Mendengar itu, majelis hakim memanggil istri korban yang ketepatan hadir mengikuti jalannya persidangan bersama masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Tujuan hakim memanggil istri korban untuk menanyakan kebenarannya terkait surat perdamaian tersebut.
"Ya benar, tapi saya lupa itu kapan (surat perdamaian)," ujar Nilawati.
Soal Tuntutan Otak Pelaku, Kasi Intel: Belum Siap
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Marbun dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hendra Sinaga, tampak hadir di PN Stabat. Menanggapi 2 terdakwa lainnya yang belum dibacakan tuntutannya, Sabri menyebut, JPU yang mengadili perkara itu belum siap membuat tuntutannya.
"Inikan ada 5 terdakwa. Untuk mempertimbangkan analisis yuridisnya, tidak buru-buru. Kalau buru-buru, bisa menghasilkan nanti tuntutan yang tidak mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Oleh karenanya, perlu pertimbangan yang betul-betul matang, sehingga jaksa siap membacakan tuntutannya," ujar Sabri.
Disoal jelang penahanan yang akan habis untuk 5 terdakwa yakni pada Kamis 14 September 2023, bagi Sabri, hal tersebut tidak menjadi persoalan.
"Kalau sesuai agenda persidangan, pasti bisa selesai dan masih ada pikir-pikir 7 hari, jadi saya rasa selesai," tukasnya.
Para tersangka penembakan dan pembunuhan berencana eks anggota DPRD Langkat.
- Polda Sumut
Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis 26 Januari 2023 malam.
Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru.