Bupati Langkat Nonaktif Terbit PA Dihukum 2 Bulan Penjara Kasus Satwa Dilindungi, JPU Pikir-pikir
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat sudah membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Terbit Rencana PA selaku Bupati Langkat Nonaktif yang tersandung kasus kepemilikan satwa dilindungi, Senin 28 Agustus 2023.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara, terdakwa Terbit Rencana PA alias Cana divonis 2 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 1 bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin terbukti bersalah, melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagai mana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara 2 bulan dan denda Rp50 juta," ujar hakim dalam sidang yang turut dihadiri istri terdakwa, Tiorita br Surbakti di PN Stabat.
Hakim melanjutkan, pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak perlu dijalankan. Kecuali pada kemudian hari ada perintah lain dan putusan hakim, karena terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.
"Menetapkan barang bukti berupa Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitat semula atau dimasukkan ke dalam suaka margasatwa," ujar Ledis.
Putusan yang dijatuhkan hakim jauh dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 10 bulan. Bahkan sejatinya, jaksa harus banding atas putusan hakim tersebut. Sebab, putusan 2 bulan yang dijatuhi hakim, kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. Namun, jaksa tidak langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir majelis hakim," ujar Jaksa Penuntut Umum, Jimmy Carter dalam sidang.
Selain JPU, terdakwa pun menjawab pikir-pikir atas putusan yang dijatuhi majelis hakim. JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau kedua, Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.