HUT RI Ke-78, 20.238 Narapidana di Sumut Terima Remisi Umum

Logo dan tema HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Sumber :
  • Setneg RI

VIVA Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara mengumumkan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke -78 Republik Indonesia, sebanyak 20.238 narapidana dewasa maupun anak.

Ditjenpas Sumut dan TNI/Polri Razia Rutan Kelas 1 Medan, Guna Antisipasi Peredaran Narkoba

"Pemberian remisi umum 17 Agustus 2023, kepada narapidana 20.238 orang. Terdiri narapidana dewasa 20.163 orang dan anak 75 orang," ucap Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra kepada VIVA, Kamis 17 Agustus 2023.

Bambang menjelaskan dari narapidana dewasa 20.163 orang menerima remisi, yang memperoleh remisi umum (RU I) 19.609 orang dan RU II 554.

554 WBP Lapas Siborongborong Terima Remisi Nyepi dan Idulfitri, Kalapas: Bersyukur dan Perbaiki Diri

"Jumlah anak mendapatkan remisi, RU I sebanyak 70 orang dan RU II sebanyak 5 orang," ucap Bambang.

Bambang mengatakan menerima remisi umum, terdiri narapidana dewasa dan narapidana anak. Dimana pemotongan masa tahanan RU I, yakni 1 bulan hingga 6 bulan dan RU II dengan menerima pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan.

Polda Sumut Siap Bantu Menangkap Kembali Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Bambang mengungkapkan untuk syarat narapidana dan anak yang berhak untuk Memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya tiga bulan.

Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2023. Belum berumur 18 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title