Prostitusi Online di Siantar Sumut Dibongkar, Mucikari Diamankan
- Istimewa
"Selanjutnya, tim juga mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan bukan pasangan suami istri yang sah sedang berada di dalam kamar hotel,” sebut Banuara.
Selain mengamankan mucikari tersebut, Banuara mengungkapkan pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit handphone Iphone dan uang tunai Rp1,5 juta, yang diduga uang hasil melakukan prostitusi online tersebut.
Banuara mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini tersebut, untuk mengetahui sudah berapa lama menjalani bisnis haramnya tersebut.
“Dia dipersangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul. Dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana diatur di UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 296 Juncto Pasal 506,” tutur Banuara.