Prostitusi Online di Siantar Sumut Dibongkar, Mucikari Diamankan

R, Mucikari prostitusi online di Siantar diamankan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap protitusi online, dengan menggunakan aplikasi WhatsApp menjajakan wanita belia sebagai pekerja seks komersial.

Ini Wajah Mami Icha, Germo yang Jual ABG Perawan Rp8 Juta ke Pria Hidung Belang

Seorang mucikari diamankan petugas kepolisian, berinisial R (20) diamankan disebuah Hotel OYO Residence 88 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis malam, 19 Januari 2023, sekitar pukul 22.45 WIB.

Pengungkapan kasus ini, berdasarkan informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan meringkus seorang pelaku.

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Sawit dan Bangunan Diduga Kantor NasDem Milik Erik

Baca juga:

"Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku R," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, Minggu 22 Januari 2023.

HM IKLAB Gelar Demo di Kantor Disdik Sumut, Tuntut Sekdis Dicopot

Dari hotel OYO tersebut, petugas kepolisian mengamankan sepasang bukan suami istri, yang sedang bercumbu. Usai memesan seorang wanita belia dari R.

"Selanjutnya, tim juga mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan bukan pasangan suami istri yang sah sedang berada di dalam kamar hotel,” sebut Banuara.

Selain mengamankan mucikari tersebut, Banuara mengungkapkan pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit handphone Iphone dan uang tunai Rp1,5 juta, yang diduga uang hasil melakukan prostitusi online tersebut.

Banuara mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini tersebut, untuk mengetahui sudah berapa lama menjalani bisnis haramnya tersebut.

“Dia dipersangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul. Dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana diatur di UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 296 Juncto Pasal 506,” tutur Banuara.