Keterbukaan Informasi Dorong Pengawasan Partisipatif Pembangunan dan Kebijakan
- Dok Pemprov Sumut
VIVA Medan - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengapresiasi kegiatan Penganugerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi tahun 2023 kepada badan publik, baik pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD hingga badan publik lainnya.
Penganugerahan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa kemarin, 15 Agustus 2023. Hadir di antaranya Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) Pusat Syawaluddin.
Kemudian, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution bersama seluruh komisioner, para kepala daerah dan lembaga independen (adhoc) penerima penghargaan. Serta turut mendampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut.
Dalam sambutannya, Gubernur Edy Rahmayadi melalui Staf Ahli Bidang Ekbang Agus Tripriyono menyebutkan bahwa dari penganugerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini, masyarakat dapat mengetahui mana yang sudah melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14/2008, sekaligus juga sebaliknya.
"Dalam mengusung dan mewujudkan Sumatera Utara Bermartabat, Kami sudah berkomitmen untuk membuka informasi publik kepada masyarakat sehingga kami menekankan bahwa tidak ada yang ditutupi," sebutnya.
Selain itu, katanya, Provinsi Sumut meraih peringkat keenam secara nasional tahun 2023, dalam indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Raihan itu, menurutnya, perlu ditingkatkan lagi agar tahun mendatang Sumut memperoleh peringkat pertama.
Dalam era transformasi informasi yang begitu cepat dan canggih, lanjutnya, maka keterbukaan merupakan sebuah kewajiban bagi badan publik agar masyarakat bisa melakukan pengawasan partisipatif dalam setiap pelaksanaan pembangunan atau kebijakan publik.