Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Ini Versi Tersangka yang Ditangguhkan Mayor Dedi Hasibuan
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Begitu saya di tahan di Polres, saya menghubungi keluarga saya. Kebetulan sepupu saya, kebetulan keluarga dekat saya. Kebetulan atas nama Mayor Dedi Hasibuan," ucap ARH.
ARH menjelaskan bahwa dasar hukum dengan memohon bantuan hukum, sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 50 Ayat 3 ke-c terkait keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi bantuan hukum.
"Kedua, keputusan panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017/ tanggal 27 Desember 2017 pasal 12 ke-c. Jadi, orang tua, mertua dan saudara kandung atau ipar serta keponakan prajurit atau PNS TNI diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI dan PNS TNI serta diketahui komandan atau Kasatker, itu dasarnya," ucap ARH.
Selanjutnya, keputusan KSAD Nomor KEP 362/VI/2015 tanggal 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan hukum pidana.
"Itu semua saya baca dan saya mengetahui dasar-dasar hukum ini, maka saya mohon kepada keluarga. Sepupu saya, atas nama Mayor Dedi Hasibuan," jelas ARH.
ARH mengungkapkan, kedatangan Mayor Dedi hanya mempertanyakan soal kasus hukum tersebut. Sehingga tidak ada mengintervensi kasus menjerat dirinya, yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
"Pada prinsipnya tujuannya (Mayor Dedi) bukan ke sana (mengintervensi). Melainkan adalah silaturahmi mereka. Untuk mendapatkan hak-hak saya sebagai korban pelapor," ucap ARH.