Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Sumut, KPU: MS 1.371 dan TMS 306
Senin, 7 Agustus 2023 - 16:39 WIB
Sumber :
- BS Putra/MEDAN VIVA
Setelah dilakukan pencermatan tersebut, Batara mengatakan partai politik boleh melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Sumut itu.
"Boleh mengganti atau memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS," jelas Batara.
Kemudian, pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut. Baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti, sejak tanggal 12 hingga 17 Agustus 2023.
"Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik)," jelas Batara.