Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Sumut, KPU: MS 1.371 dan TMS 306

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Setelah dilakukan pencermatan tersebut, Batara mengatakan partai politik boleh melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Sumut itu.

Gelar Unjuk Rasa 'Indonesia Gelap' di DPRD Sumut, Ini Tuntutan Ratusan Mahasiswa

"Boleh mengganti atau memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS," jelas Batara.

Kemudian, pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut. Baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti, sejak tanggal 12 hingga 17 Agustus 2023.

Dinilai Kelalaian KPU Madina, Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Saipullah-Atika

"Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik)," jelas Batara.