Penumpang KAI Melebihi Relasi Perjalanan, Siap-siap Didenda Hingga Terkena Sanksi

Penumpang kereta api di Stasiun Besar Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan, yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," tutur Anwar.

Tabrakan Maut Mobil Kontra Kereta Api di Asahan, 4 Korban Satu Keluarga Tewas

Kemudian, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api. Maka penumpang tersebut, tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

"Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," ucap Anwar.

KAI Sumut Cek Lintas Kereta Api, Pastikan Keselamatan Angkutan Lebaran 2025

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," ujar Anwar.

Mudik Lebaran 2025, KAI Sumut Catat 84 Ribu Tiket KA Jarak Jauh Ludes Terjual