Penumpang KAI Melebihi Relasi Perjalanan, Siap-siap Didenda Hingga Terkena Sanksi

Penumpang kereta api di Stasiun Besar Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan, yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," tutur Anwar.

Angkutan Lebaran 2024, KAI Sumut Telah Mengangkut 90.167 Penumpang

Kemudian, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api. Maka penumpang tersebut, tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

"Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," ucap Anwar.

KAI Sumut Catat Hari Kedua Lebaran, Aktivitas Penumpang Capai 10.500 Orang

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," ujar Anwar.

Pastikan Mudik Lebaran Aman, KAI Sumut Lakukan Tes Urine Kepada Awak Perkeretaapian