KPU Sumut Proses Vermin Perbaikan Berkas Bacaleg untuk Ditetapkan DCS

KPU Sumatra Utara.
Sumber :
  • Dok KPU Sumut

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara masih melakukan verifikasi administrasi (Vermin) berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) dan Balon DPD Sumut periode 2023-2024.

Pemprov Sumut Miliki Utang DBH Rp2,2 Triliun, Begini Kata Bobby Nasution

"Masih proses ya, karena kami sampai tanggal 16 Agustus 2023, baru selesai," sebut Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 26 Juli 2023.

Herdensi mengungkapkan setelah Vermin tersebut selesai, KPU Sumut melakukan rekapitulasi terhadap berkas Bacaleg dan Balon DPD Sumut, yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Intip Kegiatan Pak Bhabin Produksi Konten Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Sumut

"Setelah verifikasi, kami akan rekapitulasi dan mengambil keputusan, yang mana MS, mana yang TMS," tutur Herdensi.

Selanjutnya, Herdensi mengatakan pihak KPU Sumut akan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan Daftar Calon DPD RI Sumut periodo 2024-2029.

Mudik Lebaran 2025, Diperkirakan 8 Juta Orang Keluar dan 6 Juta Pemudik Masuk ke Sumut

"Mana yang MS masuk DCS, mana yang TMS kemudian tidak masuk DCS. Ini seluruhnya masih di indentifikasi keseluruhan dokumen administrasinya," sebut Herdensi.

Perbaikan berkas ini sendiri mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Halaman Selanjutnya
img_title