Lintasi Perlintasan Rel Kereta Api Ilegal, Pengendara Motor Tewas Terseret 30 Meter

Pengendara sepeda motor tewas tertabrak kereta api.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kecelakaan maut terjadi antara sepeda motor dengan kereta api di perlintasan KA di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatra Utara (Sumut). Akibatnya, pengemudi motor tewas di lokasi kejadian.

TPP Ketua KONI Sumut Tetapkan Hanya Hatunggal Siregar Penuhi Syarat, Besok Musprov

Korban pengemudi motor itu, bernama Tinur Tampubolon (49). Peristiwa tabrakan itu, terjadi pada Sabtu siang, 27 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban tewas usai terseret hingga 30 meter.

Kepala Unit Lantas Polres Serdang Bedagai, Ipda J Purba mengungkapkan korban saat itu melintasi perlintasan rel kereta api ilegal, yang biasa digunakan warga. Ditambah lagi, saat mengendarai motornya menggunakan handphone.

Daftar 13 Peserta Lulus Administrasi Seleksi Jabatan Kabiro Umum dan PBJ Pemprov Sumut

"Di perlintasan tanpa palang pintu, diduga pengendara menggunakan handphone, (lalu) tidak konsentrasi dan tidak memperhatikan kereta api penumpang yang melintas dari arah Kota Tebing Tinggi menuju Medan," kata J Purba dalam keterangannya, Senin 24 Juli 2023.

J Purba mengungkapkan bahwa korban kecelakaan kereta api itu mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Pihak kepolisian menerima laporan tersebut, langsung turun melakukan evakuasi dan olah TKP.

Pasca Mobil Terjun ke Jurang di Langkat, Dishub Sumut Pasang Pembatas Jalan

"(korban) Mengalami luka pada bagian kepala, paha, kaki dan di bawa Ke Rumah Sakit Trianda, Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan. Selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga," tutur J Purba.