Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg di Sumut Aman, Pendistribusian Berjalan dengan Optimal

Penyaluran gas 3 kg.
Sumber :
  • Dok Pertamina Sumbagut

VIVA Medan - Pendistribusian berjalan dengan lancar dan optimal itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan distribusi dan stok LPG 3 kg, dalam kondisi aman di tengah masyarakat Sumatra Utara (Sumut

Musrenbang RPJPD, Pj Gubernur Sumut Paparkan Visi Misi Pembangunan 2025-2045

Hal itu, disampaikan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Kamis 13 Juli 2023. Dengan itu, ia mengatakan kebutuhan LPG untuk wilayah Sumut secara keseluruhan disuplai dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dengan baik. Jadi, masyarakat tidak perlu kekhawatiran.

"Saat ini distribusi dan stok LPG dalam kondisi aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, beberapa lalu memang terjadi peningkatan konsumsi di beberapa wilayah. Namun, saat ini konsumsi masyarakat sudah normal dan pendistribusian berjalan dengan optimal," ucap Satria.

PSAWI Sumut Target 3 Emas PON 2024, Sempat Kesulitan Cari Atlet hingga Disangka Penculik

Satria menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan pelayanan dan pendistribusian energi baik BBM atau LPG di seluruh kabupaten/kota berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah. Realisasi elpiji 3 kg hingga 30 Juni 2023 mencapai 233.851 Metrik Ton (MT), kuota penyaluran LPG 3 kg telah mencapai 53,4 persen di Sumut atau sudah over 3,4% dari target penyaluran LPG 3Kg.

"Saat perayaan Idul Adha memang kebutuhan elpiji dimasyarakat meningkat, ada beberapa daerah yang cukup tinggi peningkatan konsumsi LPG nya dikarenakan perayaan Idul Adha di wilayah tersebut berlangsung beberapa hari. Kami menjalankan koordinasi dengan berbagai pihak baik internal dan eksternal agar kebutuhan LPG berjalan dengan baik" ucapnya.

Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ketua NasDem Sumut : Tanpa Mahar

Ia mengatakan, terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan LPG bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Beberapa usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.

"Karena pada dasarnya LPG bersubsidi 3 kg merupakan upaya pemerataan akses energi bagi masyarakat sehingga peruntukannya pun harus tepat sasaran. Peran masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan LPG 3 kg ini," kata Satria.

Halaman Selanjutnya
img_title