Luhut Siap Penuhi Pemanggilan KPU Sumut, Usai Mengundurkan Diri dan Jadi Relawan Ganjar

Eks Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan.
Sumber :
  • Dok KPU Tanjungbalai

"Rencana (pemanggilan dan pemeriksaan) hari Jumat ini, kita minta klarifikasi," ucap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi VIVA.

Debat Kedua Pilgub Sumut, Edy-Hasan Kembali Jungkalkan Bobby-Surya

Herdensi menjelaskan pihaknya, sudah menerima surat pengunduran diri Luhut sebagai Ketua KPU Tanjungbalai, pada 7 Juli 2023. Namun, ada proses yang harus dilalui menuju ditetapkan pemberhentian tersebut, yang diputuskan oleh KPU RI.

"Dia (Luhut) sudah mengajukan surat pengunduran diri, tapi harus menunggu SK penetapan dari KPU RI. KPU Provinsi Sumut, akan mengambil langkah-langkah, untuk melakukan pemeriksaan terhadap beliau," jelas Herdensi.

Keluar dari Lokasi Debat, Edy Rahmayadi Kena Lempar dari Arah Pendukung Bobby-Surya

Herdensi menyayangi sikap Luhut sebelum ada penetapan dirinya diberhentikan sebagai Ketua KPU Tanjungbalai. Dia langsung cabut begitu saja. Seharusnya mengikuti proses yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang ada.

"Meskinya, beliau menunggu penetapan pemberhentian dulu dari KPU RI. Seharusnya, tunggu menetapkan. Saya mengundurkan diri hari ini, bukan hari ini juga selesai (cabut langsung begitu saja)," ucap Herdensi.

Aksi Pelemparan Pasca Debat, Tim Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Saling Lapor ke Polisi

Herdensi menegaskan pemeriksaan dan meminta klarifikasi terhadap Luhut ini, tidak ada kaitannya dengan terpilihnya Ketua KPU Kota Tanjungbalai sebagai Ketua Umum Relawan Barisan Nasional Ganjar Pranowo.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Luhut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Halaman Selanjutnya
img_title