Catut Nama Baim Wong, 2 Pelaku Penipuan Modus Give Away Ditangkap Polisi
- Istimewa/MEDAN VIVA
Selanjutnya, IS dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Alhasil ditemukan, satu unit handphone dan berbagai kartu operator seluler dan kartu ATM. Pelaku pun, diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Barang bukti tersebut, digunakan IS untuk melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah give away Baim Wong," kata Eri.
Eri menjelaskan kedua pelaku menjalankan aksi penipuan dengan membuat akun Facebook atas nama Baim Wong, dengan menyertakan foto-foto hingga video Baim Wong dan menyampaikan undian hadiah dari artis papan atas di Indonesia ini.
"Kemudian, mengupload konten-konten dengan foto dan video berisikan Baim Wong disertai dengan narasi kalimat FOLLOW AJA BOSQUE BERBAGAI HADIAH UANG TUNAI," jelas Eri.
Atas perbuatannya, pelaku IS dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.