Catut Nama Baim Wong, 2 Pelaku Penipuan Modus Give Away Ditangkap Polisi
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap 2 unit Handphone milik terlapor MAM, petugas menemukan pada akun Whatsapp percakapan dengan beberapa orang korban yang berisikan Give Away Baim Wong. Yang mana, ada beberapa orang korban melakukan pentransferan sejumlah uang yang bervariasi ke rekening milik terlapor," kata Eri.
Eri mengatakan bahwa MAM tidak mengenal Baim Wong dan tidak ada izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara terhadap perkara penipuan online tersebut. Dengan cukup dua alat bukti, MAM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," ucap Eri.
Kasus yang sama berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, dengan pelaku IS. Pria ini, diamankan saat petugas kepolisian melakukan patroli di Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Kota Tanjungbalai, Rabu malam, 27 Juni 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
Lanjut, Eri mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat menggunakan sepeda motor blong. Saat dihentikan, IS malah melarikan diri dan petugas kepolisian mengejar serta menghentikan laju sepeda motornya.
Kemudian, petugas kepolisian menyuruh untuk mengeluarkan barang-barang yang ada pada saku celana. Pada saat itu, IS mengeluarkan handphone miliknya. Tidak berapa lama kemudian tiba-tiba handphone milik IS berbunyi yakni adanya masuk pemberitahuan melalui whatsapp.
"Setelah dilihat pemberitahuan tersebut adanya orang yang menanyakan tentang hadiah give away (undian) Baim Wong," kata Eri.