Tolak UU Cipta Kerja di Kantor Gubernur Sumut, Said Iqbal Ancam Mogok Nasional

Partai Buruh unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut tuntut tolak UU Cipta Kerja.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Tolak Undang-undang Cipta Kerja bagi buruh di Indonesia. Partai Buruh menyerukan akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional di Indonesia. Bila mana, tuntutan mereka tidak mendapatkan respon dari Pemerintah Indonesia dan DPR RI.

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK di Nias Barat Tidak Sistem CAT

Hal itu, diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal kepada wartawan disela-sela aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama di di Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis, 22 Juni 2023.

"Kami pastikan mogok nasional, 5 juta buruh akan keluar dan stop produksi. Di 100 ribu pabrik-pabrik dan perusahaan di seluruh Indonesia," ucap Said.

Permudah Masyarakat Mengakses Buku, Pemprov Luncurkan Aplikasi D-Litera dan Tiba di Sumut

Said mengatakan pergerakan mogok kerja nasional akan diakomodir Partai Buruh, yang ada di ratusan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Aksi sampai akhirnya, Undang-undang Cipta Kerja dihapuskan di tanah air ini.

"Kami ada di 487 Kabupaten/Kota, kami lumpuhkan, sesuai dengan aturan main. Partai buruh akan gerakan mogok nasional," ucap Said dengan tegas.

Peningkatan Literasi Digital, Perpusnas Bantu 525 Desa di Sumut Pengembangan Perpustakaan

Aksi unjuk rasa berlangsung damai dan tertib ini, dipimpin langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia mengatakan bahwa aksi ini, merupakan provinsi ke-9 di Sumut dilakukan secara berkelanjutan di Indonesia, di seluruh Provinsi.

"Kami dari partai Buruh dan serikat buruh menggelar aksi, dari sejumlah gelombang aksi. Ini Provinsi ke-9, beberapa kali di Jakarta. Termasuk di depan kantor Mahkamah Konsitusi," ucap Said.

Halaman Selanjutnya
img_title