Tolak UU Cipta Kerja di Kantor Gubernur Sumut, Said Iqbal Ancam Mogok Nasional

Partai Buruh unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut tuntut tolak UU Cipta Kerja.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Zonasi Diganti Domisili, Begini Cara Mendaftar SPMB SMA/SMK 2025 di Sumut

Said mengungkapkan hanya Partai Buruh, yang merupakan satu-satunya partai politik di Indonesia, mengajukan judisial review undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konsitusi (MK).

"Apa tuntutan, meminta kepada pemerintah dan DPR mencabut Undangan-undangan Cipta Kerja. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi, agar uji formil dilakukan Partai Buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023, dicabut dan tidak berlaku," jelas Said.

Hardiknas 2025, Momentum Peningkatan Mutu Pendidkan di Sumut

Dalam uji materi di MK, Said mengungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama 11 Menteri serta anggota DPRD RI lain, absen dalam sidang tersebut, saat dimintai keterangan.

"Kami menyayangi, Menko Perekonomian sebagai otak pembuatan undang-undang Cipta Kerja. Tidak hadir, bersama 11 Menteri lainnya. Bahkan satu anggota DPR tidak hadir, dipanggil dalam sidang MK kemarin Sidang," kata Said.

Asprov PSSI Sumut Sukses Gelar AFC Women Grassroot, Ciptakan Pesepakbola Wanita Masa Depan

"Kami mengatakan Menko Perekonomian dan 11 Menteri serta anggota DPR pengecut dan munafik," sebut Said.

Said dengan suara lantang mengajak kaum buruh di Indonesia dan generasi z yang orang tuanya sebagai pekerja buruh. Jangan pilih 9 partai politik saat ini, menduduki kursi di DPR RI.

Halaman Selanjutnya
img_title