Miris, Bocah Perempuan di Toba Dicabuli Bapak Kandung dan Kakeknya

Pelaku pencabulan kakek dan ayah korban.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Jadi telah kami terima laporan ini kemarin, Minggu 18 Juni 2023. Kami langsung mengamankan kedua tersangka dan sekarang sudah ditahan di Polres Toba," ucap Nelson.

Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan Frestea Salurkan Bantuan Kepada Pahlawan Daur Ulang di Medan

Kepada petugas kepolisian, SM tega melakukan pencabulan itu. Lantaran sudah bercerai dengan istrinya, sekitar 5 tahun lalu. Mereka dikaruniai tiga anak. Dua adik korban ikut istrinya ke Medan dan korban ikut sama bapaknya.

Sedangkan, nenek korban yang tinggal bersama, saat pencabulan terjadi sedang pergi ke rumah kerabat saudara dan sudah tidak pulang tiga bulan belakangan ini.

Siswi SMP di Medan Dibawa Kabur Pria Kenalannya di Medsos, Diduga Diperkosa di Rumah Kontrakan

"Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku.untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut," kata Nelson.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun.

Percepat Penurunan Stunting, Ini Pesan Pj Gubernur Sumut

"Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orang tua kandung si korban," tutur Nelson.

Nelson menambahkan korban kini sudah dititipkan di rumah aman yang disiapkan oleh pihak Pemkab Toba.

Halaman Selanjutnya
img_title