Miris, Bocah Perempuan di Toba Dicabuli Bapak Kandung dan Kakeknya

Pelaku pencabulan kakek dan ayah korban.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Jadi telah kami terima laporan ini kemarin, Minggu 18 Juni 2023. Kami langsung mengamankan kedua tersangka dan sekarang sudah ditahan di Polres Toba," ucap Nelson.

Diduga Korban Pencabulan Marbot Masjid di Simalungun Lebih 1 Orang, Polisi Imbau Korban Lain Segera Melapor

Kepada petugas kepolisian, SM tega melakukan pencabulan itu. Lantaran sudah bercerai dengan istrinya, sekitar 5 tahun lalu. Mereka dikaruniai tiga anak. Dua adik korban ikut istrinya ke Medan dan korban ikut sama bapaknya.

Sedangkan, nenek korban yang tinggal bersama, saat pencabulan terjadi sedang pergi ke rumah kerabat saudara dan sudah tidak pulang tiga bulan belakangan ini.

Marbot di Simalungun Ditangkap Polisi, Usai Cabuli Anak Laki-laki yang Hendak Mengaji

"Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku.untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut," kata Nelson.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun.

Pendaftaran 8 April 2025, Ini Syarat Pendaftaran Calon Ketua KONI Sumut

"Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orang tua kandung si korban," tutur Nelson.

Nelson menambahkan korban kini sudah dititipkan di rumah aman yang disiapkan oleh pihak Pemkab Toba.

Halaman Selanjutnya
img_title