Status Bacaleg DPR RI, Bupati Deliserdang Ajukan Surat Pengunduran Diri ke DPRD

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.
Sumber :
  • Dok Pemkab Deliserdang

VIVA Medan - Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri dari pucuk pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Karena, maju sebagai bakal calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI periode 2024-2029 dari PKB Sumut.

Sosialisasi Makan Bergizi Gratis di Karo, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR RI Delia Pratiwi

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang, M Muslih Siregar menjelaskan Ashari menyampaikan surat pengunduran diri ke DPRD Deli Serdang melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), Senin kemarin, 12 Juni 2023.

"Pengajuan pengunduran diri, semalam sore (Senin) diserahkan dibagian Sekwan DPRD Deliserdang. Kemudian, ditembuskan ke Gubernur Sumut dan Mendagri," ucap Muslih saat dikonfirmasi VIVA, Selasa petang, 13 Juni 2023.

Rencana Pemasangan Pilar Batas Wilayah di 26 Titik Kartometrik Medan dan Deliserdang

Ashari sendiri merupakan Plt Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara. Muslih mengaku pengunduran Bupati Deliserdang, tidak lepas dari status Bacaleg disandangnya.

"Ya (terkait dengan Pencalegkan), proses selanjutnya di Paripurna kan di DPRD Deli Serdang, kemudian Paripuran disampaikan ke Gubernur, Gubernur ke Mendagri dengan keputusan pemberhentian," sebut Muslih.

Badan Gizi Nasional Sosialisasi MBG di Karo, Implementasikan Generasi Emas 2045

Muslih memperkirakan proses pemberhentian Ashari sebagai Bupati Deli Serdang, memakan waktu lama. Namun, hak dan wewenang sebagai Kepala Daerah gugur, setelah KPU menetapkan Ashari sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Proses lama, yang jelas bapak Bupati hilang hak dan kewenangannya sebagai Bupati saat ditetapkan di DCT. Ya disitu lah (pengumuman DCT)," sebut Muslih.

Halaman Selanjutnya
img_title