Oknum Polisi Ditangkap TNI karena Sabu di Patsus, Kombes Hadi: Sanksi Tegas PDTH

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Oknum polisi berinisial Aiptu FFB diamankan petugas Unit Intel Kodim 0208/Asahan diduga memiliki narkoba dengan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Untuk proses hukum selanjutnya, diserahkan ke Polda Sumut.

Bobby Nasution Beberkan Kriteria Sosok Cawagub Sumut yang Bakal Mendampinginya

Oknum polisi bertugas Biddokes Polda Sumut, di penempatan khusus (Patsus) di Mako Polda Sumut, untuk proses melaku penyidikan dan hukum selanjutnya.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Ia mengatakan sanksi terberat, terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pecat.

Musrenbang RPJPD Medan, Pj Gubsu: Pembangunan Butuh Rencana yang Baik

"Sanksi tegas (terhadap Aiptu FFB) PDTH," ucap Hadi saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 9 Juni 2023.

Hadi menjelaskan bahwa FFB sudah tiga bulan belakangan ini, tidak aktif berdinas sebagai anggota Biddokes Polda Sumut. Dikarenakan sakit, yang dideritanya tersebut.

Sambangi Warkop Jurnalis Medan, Nikson Nababan Diskusi Bersama Awak Media

"Anggota Bidokes pangkat Aiptu (FFB), sudah 3 bulan yang bersangkutan tidak aktif, secara berdinas. Dikarenakan mengidap sakit hepatitis," kata Hadi.

Hadi mengungkapkan bahwa Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak tidak mentolerir terhadap anggota, yang terlibat dalam penyelahgunaan narkoba.

"Kapolda tidak melindungi atau tidak mentolelir perbuatan dan prilaku oknum anggota Polda Sumut, yang melanggar disiplin, maupun etika profesi kepolisian," sebut Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Unit Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan seorang oknum polisi berinsial FFB, yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sumut, diduga memiliki narkoba dengan barang bukti sabu seberat 68,45 gram.

Dimana, proses penangkapan dilakukan personil Intel TNI terhadap oknum polisi, FFB saat melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani/Jalinsum, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin malam, 5 Juni 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Penangkapan oknum polisi itu, dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian."Iya betul (mengamankan FFB)," sebut Rico saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 7 Juni 2023.

Barang bukti 18 kg sabu yang diungkap Polresta Deli Serdang (Ilustras).

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

 

Berdasarkan kronologi penangkapan FFB tersebut, berawal informasi diterima seorang Babinsa, Serda Eko Babinsa Koramil 17/DB dari keterangan masyarakat, ada dugaan penyelahgunaan narkoba melibatkan oknum polri tersebut.

Selanjutnya, Eko melaporkan hal tersebut, Unit Intel Kodim 0208/Asahan. Kemudian, menerjunkan 8 personil Intel untuk melakukan pengintaian terhadap FFB.

"Selanjutnya Danunit melaporkan kepada Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf. Franky Susanto SE, memerintahkan Danunit membentuk tim lalu melakukan penangkapan," ucap Rico.

Rico menjelaskan dari pengintaian dan pengamatan tim Intel Kodim 0208/Asahan membuahkan hasil, yang diduga kendaraan yang dicurigai sebagai target operasi melintas, kendaraan yang berjenis mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1976 FB berhasil diamankan.

"Tim unit intel Kodim 0208/Asahan melakukan penghentian mobil, serta dengan segera melakukan pemeriksaan untuk mencari barang bukti diduga zat narkoba berdasarkan laporan masyarakat," kata Rico.

Rico mengungkapkan pihaknya terkejut didalam mobil jadi target operasi, ditemukan anggota Polri, berinsial FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut 

Namun tim unit intel Kodim sangat di kejutkan, setelah dilaksanakan pemeriksaan ternyata didalam mobil tersebut adalah anggota Polri yang bertugas di Dokes Polda Sumut sehingga Letda R Damanik berkordinasi dengan pihak Polres Asahan dikarenakan yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Kepolisian.

"Setelah diperiksa dan disaksikan oleh oknum berinisial FFB. Ternyata, di temukan bungkusan di duga Narkoba Jenis sabu di dalam mobil tersebut," jelas Rico.

Kemudian, oknum polisi tersebut, bersama barang bukti dibawa ke Mako Unit Intel Kodim 0208/Asahan, untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.

"Dari hasil pengembangan sementara, narkoba jenis sabu di peroleh oknum Polri, berinisial FFB dari HB, beralamat di Tanjungbalai. Sudah melakukan kerjasama dengan HB selama 6 bulan (diduga jadi pengedar sabu)," ucap Rico.

Setelah itu, FFB dan HB diserahkan petugas Intel Kodim 0208/Asahan, ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Selasa kemarin, 6 Juni 2023. Guna penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.