Pria Mutilasi Istri di Sumut Divonis Bebas, JPU Nyatakan Kasasi

Harapan Munthe, terdakwa pembunuhan terhadap istri divonis bebas.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Selanjutnya Nurmaya tewas, ketika itu Harapan langsung menutupi tubuh Nurmaya dengan selimut. Dalam kasus ini Harapan memutilasi tubuh istrinya sebanyak 20 bagian. Dia juga sempat merebus dan membakar bagian tubuh sang istri.

Jenguk Warga Sakit di Rumah, Hendri-Yanto Canangkan Universal Health Coverage di Humbahas

Aksinya terungkap setelah terdakwa mengakui perbuatannya kepada keponakannya. Polres Humbanghasundutan langsung mengamankan terdakwa.