Pria Mutilasi Istri di Sumut Divonis Bebas, JPU Nyatakan Kasasi

Harapan Munthe, terdakwa pembunuhan terhadap istri divonis bebas.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Harapan Munthe (43), terdakwa kasus mutilasi istri dan bagian tubuh korban direbus divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu kemarin, 7 Juni 2023. Menyikapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi.

Oknum ASN Terjaring OTT, Uang dan Kartu Paslon Pilkada Humbahas 03 Diamankan

"Dari informasi Kasi Pidum Kejari Humbanghasundutan menyampaikan kasasi atas putusan tersebut," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi VIVA, Kamis sore, 8 Juni 2023.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang mengungkapkan bahwa alasan majelis hakim memutuskan pria asal Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, bebas karena mengalami gangguan kejiwaan.

Peringati Hari Guru, Hendri Tumbur Simamora Kenang Dilempar Ibunya Penghapus

Natanael Sitanggang mengatakan, putusan tersebut juga menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari sel penjara dan membawa Harapan ke rumah sakit jiwa di Kota Medan.

"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023. Dengan amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap Natanael saat dikonfirmasi VIVA.

Soroti Vonis Lepas Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar, Praktisi Hukum Alvin Lim: Sarat Kepentingan

Natanael mengungkapkan bahwa terdakwa juga, agar ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem, Kota Medan, setelah dikeluarkan dari sel penjara.

"Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (alias divonis bebas). Amar selengkapnya dapat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tarutung," kata Natanael.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. Karena, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana tentang pembunuhan. Mengutip dakwaan JPU, menyebutkan peristiwa pembunuhan itu, terjadi Jumat 11 November 2022, sekira pukul 10.00 WIB.

Tepatnya di rumah Harapan, yang berada di di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Awalnya Harapan berada di kamar bersama anak balitanya, sedangkan korban Nurmaya Situmorang (43) memasak di dapur.

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • istockphoto.com

Selesai memasak Nurmaya membawa piring berisi nasi dan lauk untuk terdakwa dan anaknya. Saat itu korban langsung mengajak Harapan dan anaknya makan, mereka pun makan bersama. Saat makan, Harapan yang merupakan bekas pasien rumah sakit jiwa, mengingat perlakuan buruk Nurmaya pada di masa lalu.

Dalam ingatan Harapan, korban sering mengucapkan kata kasar saat dia mengalami gangguan jiwa. Kala itu Harapan langsung berdiri dan merangkul leher korban sambil mengatakan 'masih mau hidupnya kau' ? Lalu korban menjawab 'kalau begitunya pak minta maaf lah aku, salah nya aku, matikan sajalah aku sekalian'.

Lalu Harapan merangkul leher Nurmaya sambil bergerak ke arah pintu kamar dekat lemari. Sambil emosi dia mengambil 1 buah belati dengan panjang kurang lebih 30 cm. Kemudian Harapan menyelipkan pisau tersebut ke pinggang sebelah kirinya, lalu dia bergerak kembali ke arah pintu kamar, sambil tetap merangkul leher Nurmaya yang berusaha melawan.

Kemudian Nurmaya mencoba mengambil pisau yang diselipkan di pinggang bagian kiri Harapan, seketika itu, Harapan tanpa berfikir panjang menusukkan pisau ke leher kanan Nurmaya sebanyak 1 kali. Lalu Nurmaya terjatuh telungkup di atas tikar, Nurmaya saat itu sempat berusaha untuk berdiri, tapi seketika itu Harapan menendang pundak sebelah kanannya.

Selanjutnya Nurmaya tewas, ketika itu Harapan langsung menutupi tubuh Nurmaya dengan selimut. Dalam kasus ini Harapan memutilasi tubuh istrinya sebanyak 20 bagian. Dia juga sempat merebus dan membakar bagian tubuh sang istri.

Aksinya terungkap setelah terdakwa mengakui perbuatannya kepada keponakannya. Polres Humbanghasundutan langsung mengamankan terdakwa.