Dissenting Opinion Hakim, Terhadap Vonis Seumur Hidup 2 Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg

Dua oknum TNI divonis penjara seumur hidup dan dipecat.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Putusan sidang kasus narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi, dengan terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, terjadi beda pendapat atau dissenting opinion, antara tiga majelis hakim di Pengadilan Militar I-02 Medan, Senin sore, 29 Mei 2023.

Transaksi Narkoba di Rumah Korban, Awi Diringkus Polres Labusel

Dimana Ketua Majelis Hakim, Asril Siagian memutuskan vonis mati terhadap keduanya. Sedangkan, dua hakim anggota Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman memutuskan seumur hidup.

"Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka, oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim, Asril Siagian dalam persidangan tersebut.

Pasca Libur Lebaran, Pemohon SIM di Satlantas Polresta Deli Serdang Meningkat

Namun, kalah suara dalam musyawarah majelis hakim tersebut. Asril Siagian membaca putusan terhadap dua dengan vonis seumur hidup.

"Namun karena ini, adalah majelis hakim, keputusan yang diambil adalah putusan yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat. Majelis hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," tutur hakim Asril.

PKS Sumut Siapkan Kader Terbaik dan Potensial untuk Bertarung di Pilkada 2024

Dimana, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer dari Kantor Oditurat Militer Medan. Yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

"Mengadili dan meriksa perkara, dengan itu mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan PTDH dari dinas militer," ucap Kolonel CHK Asril Siagian dihadapan kedua terdakwa.

Halaman Selanjutnya
img_title