Bandar Sabu yang Ditangkap Polres Binjai Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan

Pho Sie Dong saat sidang secara daring di Pengadilan Negeri Binjai
Sumber :
  • VIVA/M Akbar

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting, mengaku sudah mengetahui adanya putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Pho Sie Dong. Bahkan, kata Adre, pihaknya telah melengkapi berkas administrasi untuk eksekusi yang bersangkutan agar dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. 

Dishub Sumut Lakukan Ramp Check Bus di Medan Jelang Lebaran dan 9 Sopir Positif Narkoba

"Kami menghargai putusan dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut. Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Binjai," katanya. 

Menurut Adre, eksekusi harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak ada yang dapat membantah perintah dari majelis hakim. 

5 Pria Ditangkap di Bandara Kualanamu Karena Simpan Sabu 1,2 Kg di Dalam Anus

"Kami wajib mengeluarkannya karena putusan dari majelis hakim (Pengadilan Tinggi Medan)," ucapnya. 

Seperti diketahui, Pho Sie Dong didakwa primer Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dan subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 (1). Ia diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya di Jalan Petai Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, berdasarkan hasil pengembangan dengan menangkap Abdul Gunawan, Senin 9 Mei 2022. 

Dibawa Naik Perahu dari Malaysia, Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 6 Kg

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijual oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali. 

Sebelumnya, Pho Sie Dong juga pernah berurusan aparat penegak hukum sampai ke meja hijau pengadilan. Pada 2016, pria yang akrab disapa Sie Dong itu juga diadili atas perkara pupuk bersubsidi diolah lagi untuk dijual dengan label miliknya. Lalu, pada tahun 2017 dia pernah tersandung perkara perlindungan anak. 

Halaman Selanjutnya
img_title