Bandar Sabu yang Ditangkap Polres Binjai Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan
- VIVA/M Akbar
"Kami wajib mengeluarkannya karena putusan dari majelis hakim (Pengadilan Tinggi Medan)," ucapnya.
Seperti diketahui, Pho Sie Dong didakwa primer Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dan subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 (1). Ia diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya di Jalan Petai Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, berdasarkan hasil pengembangan dengan menangkap Abdul Gunawan, Senin 9 Mei 2022.
Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijual oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali.
Sebelumnya, Pho Sie Dong juga pernah berurusan aparat penegak hukum sampai ke meja hijau pengadilan. Pada 2016, pria yang akrab disapa Sie Dong itu juga diadili atas perkara pupuk bersubsidi diolah lagi untuk dijual dengan label miliknya. Lalu, pada tahun 2017 dia pernah tersandung perkara perlindungan anak.