Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Panas, Saksi Merasa Tersudutkan
- Istimewa/MEDAN VIVA
Menanggapi persidangan kali ini, kuasa hukum korban, Togar Lubis merasa aneh. Menurut Togar, JPU saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi Leni, terkesan mengarahkan pertanyaan.
"Adapun pertanyaan dimaksud yang intinya bahwa perkara penembakan Paino adalah perkara pembunuhan biasa. Bahkan hanya penganiayaan yang menyebabkan korban sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP dan pasal 353 ayat (3) KUHP," katanya.
"Bahkan yang lebih anehnya lagi, ketika Penasehat Hukum Terdakwa Sentosa Ginting yaitu Minola Sebayang mencecar sejumlah pertanyaaan yang kesannya menyudutkan saksi. Namun, JPU tidak mengajukan keberatan," sambung Togar.
Ia menyesalkan sikap JPU dalam persidangan kali ini yang terkesan aneh.
"Para Saksi yang diperiksa di persidangan hari ini dan persidangan sebelumnya adalah saksi yang diajukan oleh JPU untuk membuktikan dakwaannya dan peran JPU di persidangan adalah mewakili negara dan korban," tegasnya.
Namun sebaliknya. Sikap JPU, kata Togar, aneh.