Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Panas, Saksi Merasa Tersudutkan

Saksi sidang kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Menanggapi persidangan kali ini, kuasa hukum korban, Togar Lubis merasa aneh. Menurut Togar, JPU saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi Leni, terkesan mengarahkan pertanyaan.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

"Adapun pertanyaan dimaksud yang intinya bahwa perkara penembakan Paino adalah perkara pembunuhan biasa. Bahkan hanya penganiayaan yang menyebabkan korban sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP dan pasal 353 ayat (3) KUHP," katanya.

"Bahkan yang lebih anehnya lagi, ketika Penasehat Hukum Terdakwa Sentosa Ginting yaitu Minola Sebayang mencecar sejumlah pertanyaaan yang kesannya menyudutkan saksi. Namun, JPU tidak mengajukan keberatan," sambung Togar.

Banjir Bandang Terjang Pemandian Teroh-teroh Langkat, 1 Tewas dan 6 Luka-luka

Ia menyesalkan sikap JPU dalam persidangan kali ini yang terkesan aneh.

"Para Saksi yang diperiksa di persidangan hari ini dan persidangan sebelumnya adalah saksi yang diajukan oleh JPU untuk membuktikan dakwaannya dan peran JPU di persidangan adalah mewakili negara dan korban," tegasnya.

Imbas Kematian Siswanya Diduga Dianiaya, Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Sidang lapangan kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Namun sebaliknya. Sikap JPU, kata Togar, aneh.

Halaman Selanjutnya
img_title