Terpidana Kasus KDRT Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut, Usai Buron Selama 2 Tahun

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan (kanan).
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara," kata Yos.

Tangkap Buronan Kasus Narkoba, Polres Labusel Amankan Air Softgun

Yos juga mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimana pun berada.