Viral! 5 Anak Yatim di Nias Selatan Menangis, Usai Ibunya Ditahan Pihak Kejaksaan

Lima anak tersangka EZ yang harus bertahan hidup tanpa ibu mereka.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Hironimus mengatakan setelah dilakukan tahap dua tersebut, pihak Kejari Nias Selatan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Sedangkan, pada proses penyidikan di kepolisian tidak ditahan.

Viral Perundungan Bocah di Simalungun dan Pelajar SD Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

"Pada saat itu Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka, selama 20 hari dengan pertimbangan, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHP," ucap Hironimus.

Hironimus menjelaskan pertimbangan lain adalah ketika JPU, melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara ini, pada tahap penyidikan tersangka atau terdakwa terkesan tidak koorperatif. Dengan tidak menyerahkan sebilah pisau, yang digunakan oleh tersangka. Sehingga penyidik kesulitan untuk mendapatkannya.

Pasca Viral di Medsos, BBKSDA Sumut Pastikan Buaya di Sungai Pekatal Medan Berukuran 3 Meter

"Disitu kami menertibkan surat pencarian barang atau daftar pencarian barang bukti," kata Hironimus.

Hironimus mengatakan mereka juga menyampaikan bahwa berkas perkara ini telah mereka limpahan ke PN Gunung Sitoli pada 10 Mei 2023.

Imbas Kematian Siswanya Diduga Dianiaya, Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

"Sehingga kewenangan penyelesaian termasuk penahanan atas diri terdakwa merupakan kewenangan PN Gunung Sitoli atau hakim yang menangani perkara tersebut," tutur Hironimus.