Oknum Jaksa Diduga Peras Keluarga Tersangka Diperiksa, Kajati Sumut: Jika Terbukti Tindak Tegas

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Bidang Pengawasan Kejati Sumut, melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, berinisial EKT, diduga memeras keluarga tersangka narkoba. Aksi jaksa wanita diduga memeras itu, viral di media sosial.

Rektor USU Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Hukum Edy-Hasan Beberkan Dugaan Keperpihakan Musyanto Amin ke Bobby Nasution

Untuk diketahui, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

"Atas dasar surat perintah tersebut, hari Senin 15 Mei 2023, dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut,

Ridha-Rani Kerahkan 9.978 Saksi, Kawal Indikasi Kecurangan Oknum Camat dan Lurah Libatkan Kepling

Idianto, Senin 15 Mei 2023. Idianto mengungkapkan sebelumnya, pihaknya terlebih dahulu mengamankan EKT. Kemudian, oknum jaksa tersebut, telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu. Selanjutnya, diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Sumut, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Apabila dalam pemerikasaan Pengaasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," jelas Idianto.

Pendidikan Bermutu, Wamen Dikdasmen : Layanan Merata dan Pengembangan Talenta Unggul

Idianto mengungkapkan jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan, diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan. Maka akan diberikan tindakan tegas.

"Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi. Baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas," ucap Idianto.

Idianto mengatakan Jaksa Agung RI, selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya jangan main-main terhadap penanganan perkara.

"Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya," ucap Kajati Sumut.

Diberitakan sebelumnya, Viral di media sosial, video seorang oknum jaksa di Kejari Batubara, berinisial EKT diduga melakukan pemerasan, terhadap seorang tersangka kasus narkoba berinsial MRR (25) sebesar Rp 80 juta.

Dalam video tersebut, terjadi komunikasi antara EKT dan diduga ibu dari tersangka kasus narkoba. Terlihat keduanya sedang berbicara tentang uang yang meringankan hukuman MRR. Uang tersebut, dibayarkannya secara dicicil.

"Jadi saya ini nggak bisa diperas orang nggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta,'' sebut wanita itu, dalam video dikutip VIVA dari akun Instagram @seputarbinjai, Senin siang, 15 Mei 2023.

Kajati Sumut Idianto pimpin ekspose restoratif justice.

Photo :
  • Kejati Sumut

Kasus narkoba ini, awalnya ditangani oleh Polres Batubara. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Batubara. Kemudian, pihak tersangka berniat mengurus kasus itu, agar MRR mendapatkan keringanan hukuman. Dalam percakapan video itu, keluarga tersangka narkoba itu, memberikan uang pertama kali kepada oknum jaksa itu, sebesar Rp 20 juta.

"Saya kasih lunas ini adanya Rp5 juta, saya kirim. Pertama sama ibu Rp20 juta kan, tambah Rp5 juta lagi, tambah Rp5 juta lagi, jadi Rp 30 juta," ucap wanita tersebut kepada oknum jaksa tersebut.

Dalam video itu, terlihat mengangguk dan keluarga tersangka narkoba menyerahkan uang dengan pecahan ratusan ribu kepada EKT.

"Kaya mana kubilang, ini ku bantu bu," kata EKT EKT tidak sadar bahwa keluarga tersangka itu, merekam pembicaraan mereka menggunakan handphone dan tersebar luas di media sosial. 

Link viral : https://www.instagram.com/reel/CsJj-MEhz82/?igshid=NzJjY2FjNWJiZg==