Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar, Begini Kata Polisi Terkait Status Kejiwaan Pelaku

Jasad korban Barinim boru Sirait saat dievakuasi petugas kepolisian dibantu oleh warga sekitar.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Pematangsiantar, VIVA MedanSeorang wanita lanjut usia (Lansia), bernama Barinim boru Sirait (85) tewas ditangan putri kandungnya, berinsial MA (50). Peristiwa itu, terjadi di rumah korban di Lingkungan II, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

img_title Orang Tua Wajib Cek Komposisi Nutrisi Anak Sebelum Memilih, Selain Informasi Gizi Perhatikan Ini

Kapolsek Siantar Timur, Iptu Edy Manalu menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut, berawal seorang saksi merupakan tetangga, berinsial KA mengantar undangan pernikahan kepada korban ke rumahnya, Rabu pagi, 8 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.

Selanjutnya, KA mengetok pintu yang membuka pintu rumah adalah MA. Saksi melihat tangan pelaku bercak darah dan KA bertanya kepada MA kepada ibunya. Pelaku memberikan jawaban mengejutkan telah membunuh ibu kandungnya.

img_title Rico Waas : Jangan Wariskan Cerita Sedih untuk Anak Cucu Kita

Lalu, KA mendatangi rumah kepala lingkungan setempat dan memberikan tahu apa yang terjadi dialami Barinim. Warga pun, berdatangan ke rumah korban. 

"Warga sekitar yang mengetahui korban sudah dalam keadaan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya," sebut Iptu Edy Manalu, Rabu 8 Juli 2026.

img_title Salurkan Zakat Pegawai, Bank Sumut Gelar Khitan Massal 100 Anak

Warga kemudian melaporkan peristiwa pembunuhan itu, ke Polsek Siantar Timur. Lalu, tim gabungan kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar dan Inafis Pematangsiantar turun melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti hingga memeriksa saksi-saksi. 

Ilustrasi mayat.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Lanjut, Iptu Edy Manalu mengungkapkan pembunuhan tersebut, dilakukan oleh pelaku pada malam hari, Selasa 7 Juli 2026. Petugas kepolisian, langsung mengamankan wanita paruh baya membunuh ibu kandungnya tersebut. 

Iptu Edy Manalu menjelaskan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, MA sudah lama mengidap gangguan jiwa sekitar puluhan tahun. Pelaku juga rutin berobat jalan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematangsiantar.

"Surat keterangan gangguan jiwa ada dimiliki oleh pelaku. Sudah sekitar 10 tahun yang bersangkutan berobat tentang kejiwaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematangsiantar," jelas Kapolsek Siantar Timur. 

Iptu Edy Manalu mengakui kesulitan untuk memintai keterangan pelaku, berstatus orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Sehingga polisi tidak mengetahui persis pembunuhan itu, dilakukan pelaku tersebut. 

"Dari keterangan pihak keluarga, kejadian pembunuhan saat gangguan jiwa pelaku kambuh. Pun begitu, kita masih melakukan penyelidikan," sebut Kapolsek Siantar Timur itu.

Halaman Selanjutnya
img_title