Bantu Persalinan dan Buang Jasad Bayi, Oknum Bidan ASN Bersama Anak Kandungnya Ditangkap Polisi
- Istimewa/VIVA Medan
Binjai, VIVA Medan–Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berhasil mengungkap pelaku pembuangan jasad bayi laki-laki, yang pertama kali ditemukan warga di di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Minggu sore, 26 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menerima laporan dari warga atas temuan jasad bayi laki-laki tersebut, dilakukan proses penyidikan hingga mengumpulkan barang bukti, berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi sebagai petunjuk siapa pelakunya.
Alhasil, polisi mengamankan dua orang pelaku pembuangan bayi tersebut, yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai Bidan, berinsial SS (55) dan RD (31).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, menjelaskan kedua pelaku pembuangan bayi itu, diamankan di rumah mereka, pada Jumat 31 Juli 2026.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga para tersangka berada di rumah mereka, di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan,” ucap Hotdiatur, dalam keterangan persnya, Selasa 11 Agustus 2026.
Hotdiatur mengungkapkan keterlibatan kedua pelaku itu, berawal seorang wanita yang merupakan orang tua bayi itu. Diduga melakukan persalinan di rumah pelaku SS. Lalu membuang membuang bayi tersebut, di TKP.
Orang tua bayi meminta tolong kepada SS untuk membuang bayi itu, dibantu anak bidan tersebut, RD. Kini, kedua sudah diamankan dan ditahan di Mako Polres Binjai untuk proses hukum selanjutnya.
“Keduanya bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Hotdiatur.
Hotdiatur menambahkan pihak kepolisian terus mendalami motif di balik pembuangan bayi malang itu. Termasuk memburu ibu dari bayi tersebut, untuk diminta pertanggungjawabannya secara hukum.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 subsider Pasal 270 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Hotdiatur.