Karang Taruna Sumut Dibawa ke Politik, Alasan Gubsu Copot Dedi Dermawan

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi membeberkan alasan dirinya mencopot Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut. Karena, Dedi membawa Karang Taruna Sumut ke arah politik.

Untuk diketahui, Dedi juga saat ini, menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumatera Utara.

Jalan Tengah Kepemimpinan Inklusif, Tokoh Muda Sumut Desak Ijeck Maju di Pilgub Sumut 2024

"Dibawa ke politik, berarti salah," sebut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa 10 Januari 2023.

Gubernur Edy juga tidak mau ambil pusing gugatan terhadap dirinya dilayangkan oleh Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Baca juga:

Jaring Dukungan, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Cagub Sumut 2024 di PKB

Gugatan disampaikan ke PTUN Medan tersebut, untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023.

"Biarin aja kan hak dia (Dedi), menggugat," sebut Gubernur Sumut.

Gubernur Edy mengungkapkan dirinya memiliki hak untuk menghentikan Ketua Karang Taruna. Begitu juga, Dedi dinilai memilik hak juga untuk melayangkan gugatan tersebut.

"Gugat aja hak dia, yang menghentikan hak saya, dia gugat hak dia," tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.

Gugatan itu, setelah Dedi menyampaikan surat meminta klarifikasi ke Gubernur Sumut terkait SK tersebut, pada 13 Desember 2022, lalu. Menyikapi hal itu, Gubernur Edy mengungkapkan tidak mengurusi surat disampaikan Ketua Karang Taruna Sumut itu.

"Suka hati dia (Dedi), gak ada urusan (surat itu)," kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Gubernur Edy menjelaskan bahwa Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut digaji menggunakan rakyat. Gubernur Sumut sebagai pengelola uang tersebut, dalam bentuk anggaran di APBD Sumut. Termasuk anggaran itu, ada dana hibah untuk Karang Taruna Sumut.

"Tapi, tak boleh dipakai ke arah politik. Itu lah dari rakyat, kalau itu diarahkan ke politik, berarti salah Karang Taruna ini," ucap Gubernur Edy.

Gubernur Edy mengatakan ada dasar dirinya mencopot Dedi dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna. Mantan Pangkostrad itu, menilai ada kesalahan dilakukan Dedi, membawa Karang Taruna ke arah politik.

"Karang Taruna itu, yang mengangkat Gubernur. Gubernur juga lah yang memberhentikan dia. Karena dia sudah menyalah, membawa ini ke arah politik, kita cari orang yang tak berpolitik," jelas Gubernur Edy.

Gubernur Edy mengungkapkan bahwa tugas karang Taruna adalah pembinaan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga, ia menilai tidak tepat bila dibawa ke arah politik.

"Karang Taruna itu, budaya, olahraga, pendidikan, kesehatan, agama. Itulah yang diolah, bukan politik. Makanya, dibiayai dia pakai APBD," ucap Gubernur Edy.

Gubernur Edy mengungkapkan SK pengangkatan dan pemberhentian Ketua Karang Taruna, bukan dari Pengurus Nasional Karang Taruna. Melainkan melalui SK Gubernur Sumut.

"Kalau gitu pusat lah suruh bayar, dananya kan dana APBD Sumut. Bagaimana SK mau dari pusat, karena ada mobil, kantor, ada uang kegiatan untuk rakyat. Begitu dibawa ke politik berarti salah," jelas Gubernur Edy.

Sebelumnya, Gugatan dilayangkan Dedi melalui Kuasa Hukumnya ke PTUN melalui kuasa hukum Dedi pada Senin 9 Januari 2023 kemarin. Gugatan itu, setelah pihaknya menyampaikan surat meminta klarifikasi ke Gubernur Sumut terkait SK tersebut, pada 13 Desember 2022, lalu. Namun, mantan Pangkostrad itu tidak membalas surat disampaikan pengurus Karang Taruna Sumut.