Cari Keadilan, Korban Mafia Tanah di Deli Serdang Surati Presiden dan Kapolri

Korban mafia tanah di Deli Serdang surati Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Korban penyerobotan tanah yang diduga dilakukan mafia tanah, Merawati (69) warga Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.

Edy Rahmayadi Siap Bertarung Lawan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024

Kuasa Hukum Merawati, Andi Ardianto dari Ardianto Coorporate Law Office, kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023. Ia mengatakan surat itu, dikirim ke Istana Negara, Senin kemarin, 9 Januari 2023.

"Surat itu, kita tujukan langsung ke alamat Istana Kepresidenan, yang juga menyertakan prihal aduan yang disampaikannya, yakni pengaduan atas ketidakadilan dan memohon perlindungan hukum atas peristiwa yang dihadapinya," kata Andi.

Usai Upacara HBP ke-60, Lapas Siborongborong 'Digruduk' Personel Polsek Siborongborong

Direktur Ardianto Coorporate Law Office itu, mengungkapkan kliennya diduga menjadi korban penyerobotan tanah terkait perkara tanah yang diduga kuat berkaitan dengan sindikat mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

Baca juga:

Bendungan Lau Simeme di Deliserdang Ditargetkan Selesai Juni 2024

Surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada Presiden Jokowi, kata Andi, melainkan juga dikirimkan kepada Ketua DPR RI, Kapolri, Ombudsman RI, Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Dewan Pertimbangan Presiden dan beberapa instansi lainnya.

“Kami meminta perlindungan dan kepastian hukum atas sebidang tanah milik Merawati. Kami minta perhatian sesuai program Pak Presiden yang akan memberantas mafia tanah,” jelas Andi.

Adapun lokasi tanah yang dipermasalahkan berada di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, seluas bekisar 5600 meter persegi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, hal tersebut juga sudah diketahui oleh Kepala Desa Helvetia sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991 yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa Merawati memiliki sebidang tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

“Jadi tanah ibu Merawati diduga kuat diserobot oleh Rakio dan kemudian berganti atas nama Budi Kartono,” ungkapnya.

Karenanya, kata Andi, pihaknya berharap supaya Presiden Jokowi dan Kapolri bisa membantu mengungkap kasus dugaan mafia tanah tersebut.

Andi berharap, Presiden Jokowi harus tegas dan bijak dalam menyelesaikan konflik agraria ini agar menjadi catatan keberhasilan khususnya di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

“Permasalahan konflik agraria di Kabupaten Deli Serdang khususnya Desa Helvetia harus cepat diselesaikan oleh bapak Presiden Jokowi. Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum tertentu yang semena-mena terhadap rakyat kecil,” pungkas Andi.

“Kami menunggu langkah-langkah kebijakan Bapak Presiden untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya.

Secara terpisah, Eks Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Agus Sailin ketika dikonfirmasi awak media, dirinya mengaku mengetahui tanah itu milik Merawati setelah adanya konflik agraria di lahan tersebut.

“Benar, saya tahunya semenjak kisruh masalah tanah di lahan itu,” kata Agus.

Saat disinggung terkait keterangan dari Camat Labuhan Deli, Edy Saputra Siregar dalam sebuah pemberitaan di salah satu media, Edy menjelaskan bahwasanya Komarudin menandatangani surat penguasaan fisik ketika itu sebagai Plt (Pelaksana tugas lanjutan) Kepala Desa Helvetia.

Namun, eks Kepala Desa (Kades) Helvetia Agus Sailin mengaku heran atas keterangan Camat Labuhan Deli tersebut soal Komarudin sebagai Plt Kades.

“Ketika itu saya masih menjabat sebagai Kepala Desa, kalau saat itu Sekretaris Desa Komarudin sebagai Plt Kades Helvetia, kenapa saya tidak mengetahuinya? Apa bisa saya menjabat sebagai kepala desa, lalu disaat itu juga Sekdes sebagai Plt Kades tanya Agus Sailin, seraya tersenyum heran.

“Cobalah dibuka peraturan yang mengatur tentang Plt kepala desa. Nah, disitu nampak jelas ketentuan-ketentuannya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah warga menuding bahwa pejabat Desa Helvetia dan Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang diduga terlibat mafia tanah.

Adanya tudingan sejumlah oknum terlibat mafia tanah setelah adanya dugaan penyerobotan lahan milik Merawati di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

Sekretaris Desa Helvetia, Komarudin mengakui memang di lahan yang disengketakan itu ada tanah milik Merawati. Antara lahan milik Merawati dan Rakio berdekatan.