Tok! Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu

Amsal Christy Sitepu saat jalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan video profil desa di Kabupaten Karo. Kini, videografer asal Kabupaten Karo resmi menghirup udara bebas atas kasus menjeratnya. 

img_title Ketua PTTUN Medan Pimpin Wisuda Purnabakti Hakim Tinggi Simon P Sinaga, SH Usai 38 Tahun Lebih Mengabdi

Sidang putusan atau vonis ini, berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 1 April 2026. Sidang ini, pimpin oleh Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim. 

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Yusafrihardi Girsang, dalam membacakan amar putusan tersebut. 

img_title Eks Kadishub Medan Divonis Bebas Atas Kasus Korupsi MFF 2024, Rico Waas Siapkan Langkah Ini

Amsal Christy Sitepu usai menjalani sidang di PN Medan.

Photo :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Yusafrihardi Girsang mengungkapkan bebaskan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo. 

img_title Demi Lindungi Mahasiswa dan Dosen, Kuasa Hukum Gomgom Desak Kemdiktisaintek Ambil Alih Jabatan Rektor UDA

"Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim dihadapan terdakwa Amsal Christy Sitepu. 

Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai subsider dakwaan.